- Jelaskan apa yang dimaksud dengan migrasi penyiaran dari analog ke digital?
Migasi penyiaran dari analog ke digital maksudnya adalah perpindahan dari signal analog atau sistem penyiaran analog karena tidak dapat mengolah signal digital yang dipancarkan pada televisi dan radio menuju signal digital atau sistem penyiaran digital (digital broadcasting). Migrasi ini merupakan suatu keniscyaan bagi setiap negara (termasuk Indonesia) untuk mengikuti perkembangan pembangunan.
- Bagaimana roadmap migrasi ke digital di Indonesia?
Roadmap migrasi ke digital di Indonesia, menurut Dirjen Sistem Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H Tulung, roadmap yang telah disusun oleh pemerintah terkait kebijakan migrasi dari analog ke digital akan berlangsung dalam 10 tahun. Tahap pertamanya dilakukan pada 2008-2012 untuk penghentian lisensi baru untuk TV analog dan mendorong penyelenggara infrastruktur TV digital. Kemudian pada 2013-2017 akan dilakukan penghentian siaran analog di sejumlah kota-kota besar dan intensifikasi siaran televisi digital. Sedang pada 2018, direncanakan seluruh TV analog tidak lagi beroprasi.
- Apa kelebihan dari penyiaran digital dibanding dengan analog?
Adapun kelebihan dari penyiaran digital dibandingkan penyiaran analog adalah ketahanaannya terhadap noise dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di penerima dengan kode koreksi error (error correction code). Keuntungan lainnya adalah konsumsi bandwidth yang lebih efisien dan efek interferensi yang lebih rendah. Pada beberapa standar, hal ini dimungkinkan oleh penggunaan sistem OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) yang tangguh dalam mengatasi efek lintas jamak. Disamping kualitas atau performance penyiaran digital yang jauh lebih baik dibanding analog.
- Negara-negara lain mana saja yang telah melakukan migrasi ke digital?
Hampir seluruh negara di dunia saat ini telah memulai percobaan untuk migrasi ke penyiaran digital, negara-negara tersebut antara lain; Jerman, yang telah memulai proyek migrasi ini sejak tahun 2003 lalu untuk kota Berlin dan 2005 untuk Munich. bahkan di Amerika, kongres menetapkan tahun 2009 sebagai hari selamat tinggal bagi TV analog. Hal serupa juga dilakukan Perancis pada tahun 2010 dan Jepang pada tahun 2011. Dan di Inggris pada 2005 lalu telah dilakukan percobaan mematikan beberapa siaran analog, yang mana untuk memastikan bahwa pematian total pada 2012 dapat dilakukan. Dan masih banyak negara-negara lainnya.
- Mengapa perlu melakukan migrasi ke digital?
Alasan yang pertama mengapa harus migrasi ke digital adalah karena penyiaran digital memiliki banyak keunggulan dibandingkan analog seperti dijelaskan pada soal no 3.
Alasan lainnya adalah di Indonesia migrasi ke digital adalah suatu keniscayaan yang sudah tidak dapat dihindarkan dengan alasan:
- Sampai saat ini jumlah pemohon penyelenggaraan penyiaran baik televisi maupun radio di Indonesia telah mencapai sekitar 2000-an perusahaan. Kondisi tersebut tidak sepenuhnya tertampung berdasarkan masterplan frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran dan radio siaran.
- Jumlah total izin penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan oleh sejumlah Pemda yang sudah meningkat demikian tinggi selama ini.
- Semakin banyaknya perizinan penyiaran oleh sejumlah Pemda selama ini yang cenderung menimbulkan pemborosan penggunaan sumber daya frekuensi radio.
- Dipandang perlu untuk lebih mengifisienkan penggunaan frekuensi radio yang sumber dayanya semakin terbatas..
- Frekuensi radio pada dasarnya tidak menganut sistem hakl milik melainkan hak pakai..
- Tend tehnologi ke depan cenderung meninggalkan penyiaran analog menuju era digital.
- Model bisnis penggunaan frekuensi radio untuk lembaga penyiaran harus sepenuhnya ditinjau ulang.
- Apa permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia untuk melakukan imigrasi?
Dalam melakuka migrasi ke digital, Indonesiamemiliki beberapa tantangan, diantaranya adalah penyediaan pesawat penerima siaran TV digital dengan harga terjangkau bagi massyarakat, atau penyediaan set-top box yang semurah mungkin. Hal ini mengingat mayoritas penduduk Indonesia berada pada tingkat ekonomi menengah ke bawah. Dan lain-lain.
- Apa isi peraturan menteri Kominfo no 07 tahun 2007 terkait dengan digitalisasi penyiaran?
MENTRI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTRI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 07/P/M.KOMINFO/3/2007
TENTANG
STANDAR PENYIARAN DIGITAL TERESTRIAL UNTUK TELEVISI TIDAK BERGERAK DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTRI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- Bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terrestrial di dunia saat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital;
- Bahwa dalam sistem penyiaran televisi digital terestrial terdapat beberapa standar yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan;
- Bahwa Tim Nasional Migasi Penyiaran dari Analog ke Digital telah melakukan kajian dan uji coba terhadap beberapa standar penyiaran televisi digital terestrial yang ada.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, Tim Nasional telah merekomendaikan standar Digital Video Broadcasting – Teestrial (DVB-T) untuk ditetapkan sebagai standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergeak di Indonesia.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002) nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
- Peratyran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiara Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PERATURAN MENTRI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL DI INDONESIA
PERTAMA: Menetapkan Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia yaitu Digital Video Broadcasting-Terestrial (DVB-T)
KEDUA: Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial dengan standar VB-T akan diatur dalam peratran tersendiri.
KETIGA: Hal-hal sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, antara lain:
- Rencana Induk (Master Plan) FrekuensiPenyiaran Digital Terestrial;
- Standarisasi perangkat penyiaran digital terestrial;
- Jadwal (time schedule) proses pelaksanaan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital termasuk masa transisi penyelenggaraan penyiaran analog dan digital secara bersamaan (simulcast periode)
KEEMPAT: Semua Lembaga Penyiaran jasa televisi terestrial di Indonesia serta industri dan perdagangan terkait dapat mulai mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital.
KELIMA: Peraturan Mentri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akandiadakan perbaikan sebagaimana mestinya.